Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan selama periode tahun 2006 sampai tahun 2009 pihaknya telah memberikan sanksi sebanyak 1.961 orang di lingkungan Departemen Keuangan. Sanksi yang diberikan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
Hal ini disampaikan olehnya di dalam acara peluncuran persepsi korupsi tahun 2009 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
"Kami sudah melakukan sanksi terhadap 1.961orang selama 2006-2009," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan dari sebanyak 1.961 orang tersebut, diberikan sanksi karena terkait disiplin integritas sebanyak 930 orang. Sedangkan sebanyak 184 orang diberhentikan tidak hormat dan 36 orang secara hormat. Sementara sebanyak 149 orang dilakukan penurunan pangkat, 48 pembebasan jabatan dan lain-lain.
Ia mengatakan masalah pemberantasan korupsi di lembaga yang ia pimpin banyak pendekatan yang ia lakukan termasuk dalam mencegah korupsi ditingkat hulu atau level kebijakan.
Dikatakannya dalam mengatasi masalah pencegahan di level kebijakan ia selalu menekankan pada SOP yang jelas agar setiap keputusan bisa dijelaskan secara transparan kepada khalayak banyak dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan untuk masalah korupsi di tingkat hilir, yaitu di level anak buah paling bawah ia mengedepankan pengawasan yang ketat secara internal melalui Irjen. Meskipun ia mengakui pada saat KPK harus masuk dalam kasus Bea Cukai Tanjung Priok telah menjadi pelajaran berharga bagi lembaganya.
"Saya nggak mau. Ditangkap oleh KPK melulu, sama Irjen dong. Walaupun kita reform, reform, kalau orang mau mencairkan masih harus kasih," katanya.
"Coba lakukan persis seperti KPK, coba tangkap saja on the spot ," ujarnya menyerukan Irjennya.
Berdasarkan berita yang saya peroleh dari situs detik.com, menurut saya tindakan sri Mulyani sudah cukup tepat, dengan diberikannya sanksi kepada pegawai-pegawainya yang melakukan pelanggaran hukum diharapkan dapat memberikan pelajaran serta mengurangi tindakan-tindakan kriminal yang terjadi di dalam lingkup departemen keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar