Selasa, 20 April 2010

Sri Mulyani: 1.961 Pegawai Depkeu Kena Sanksi Reformasi Birokrasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan selama periode tahun 2006 sampai tahun 2009 pihaknya telah memberikan sanksi sebanyak 1.961 orang di lingkungan Departemen Keuangan. Sanksi yang diberikan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
Hal ini disampaikan olehnya di dalam acara peluncuran persepsi korupsi tahun 2009 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (17/11/2009).
"Kami sudah melakukan sanksi terhadap 1.961orang selama 2006-2009," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan dari sebanyak 1.961 orang tersebut, diberikan sanksi karena terkait disiplin integritas sebanyak 930 orang. Sedangkan sebanyak 184 orang diberhentikan tidak hormat dan 36 orang secara hormat. Sementara sebanyak 149 orang dilakukan penurunan pangkat, 48 pembebasan jabatan dan lain-lain.
Ia mengatakan masalah pemberantasan korupsi di lembaga yang ia pimpin banyak pendekatan yang ia lakukan termasuk dalam mencegah korupsi ditingkat hulu atau level kebijakan.
Dikatakannya dalam mengatasi masalah pencegahan di level kebijakan ia selalu menekankan pada SOP yang jelas agar setiap keputusan bisa dijelaskan secara transparan kepada khalayak banyak dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan untuk masalah korupsi di tingkat hilir, yaitu di level anak buah paling bawah ia mengedepankan pengawasan yang ketat secara internal melalui Irjen. Meskipun ia mengakui pada saat KPK harus masuk dalam kasus Bea Cukai Tanjung Priok telah menjadi pelajaran berharga bagi lembaganya.
"Saya nggak mau. Ditangkap oleh KPK melulu, sama Irjen dong. Walaupun kita reform, reform, kalau orang mau mencairkan masih harus kasih," katanya.
"Coba lakukan persis seperti KPK, coba tangkap saja on the spot ," ujarnya menyerukan Irjennya.
Berdasarkan berita yang saya peroleh dari situs detik.com, menurut saya tindakan sri Mulyani sudah cukup tepat, dengan diberikannya sanksi kepada pegawai-pegawainya yang melakukan pelanggaran hukum diharapkan dapat memberikan pelajaran serta mengurangi tindakan-tindakan kriminal yang terjadi di dalam lingkup departemen keuangan.

Nilai Penyelundupan Naik Hampir 2 Kali Lipat di 2009

Nilai potensi kerugian negara akibat usaha penyelundupan barang meningkat hampir 2 kali lipat dari tahun 2008. Dari Rp 253,938 miliar menjadi Rp Rp 597,82 miliar.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di terminal X-Ray Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, siang ini (10/12/2009).
Sri Mulyani menyatakan, berdasarkan data dari Ditjen Bea dan Cukai, total potensi kerugian akibat usaha penyelundupan pada tahun 2009 mencapai Rp 597,820 miliar dari 2.093 kasus. Sedangkan pada 2008, potensi kerugian negara hanya sebesar Rp 253,938 miliar dengan 2.109 kasus.
Sri Mulyani memaparkan penyelundupan sampai November 2009 terdiri dari tekstil dan produk tekstil sebanyak 56 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 43,314 miliar.
Handphone dan aksesoris sebanyak 141 kasus dengan potensi kerugian negara Rp74,09 miliar. Barang larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 411 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 6,671 miliar.
"Narkotika sebanyak 79 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 333,709 miliar. Hasil tembakau 592 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 62,844 miliar. Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 310 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 69,905 miliar. Barang lainnya sebanyak 504 kasus dengan potensi kerugian negara Rp7,281 miliar," tuturnya.
Melihat peningkatan nilai penyelundupan di tahun ini, Sri Mulyani meminta aparat Bea dan Cukai untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada para importir dan eksportir Indonesia.
"Kasus penyelundupan ini tidak pernah berhenti. Oleh karena itu Bea Cukai perlu menjaga kewaspadaan, tanpa menimbulkan penambahan pengeluaran, ketidakpastian, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan pengamanan," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan berita yang saya peroleh dari situs detik.com, pemerintah seharusnya menindak tegas pelaku penyelundupan, sehingga tidak terjadi lagi kasus penyelundupan lainnya, jika hal ini dibiarkan terus menerus, kerugian besar akan terjadi yang akibatnya berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

DPR: Angka Pertumbuhan Ekonomi 6,2%

Hasil rapat pembahasan APBNP 2010 antara pemerintah dengan DPR masih belum menemukan kata sepakat untuk asumsi pertumbuhan ekonomi dan tax ratio unuk periode tahun anggaran 2010 ini.
Dimana DPR menginginkan angka pertumbuhan ekonomi 2010 ini dipatok pada level 6,2 persen. Akan tetapi, nampaknya pemerintah tetap menginginkan angka pertumbuhan ekonomi tersebut ada di level 5,7 persen.
Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan tetap bertahan pada angka 5,7 persen. Hatta mengatakan pemerintah telah mempunyai hitungannya, menurutnya angka 5,7 persen pada kuartal pertama 2010 menjadi acuan pemerintah karena sudah terealisasi.
"Apakah 6,2 persen itu achievable? Pemerintah berharap angka tersebut kredibel. Pemerintah tetap melihat angka 5,7 persen dengan melihat tren saat ini. Seperti belanja modal yang baik, tapi tidak serta merta produksi bisa kita genjot. Untuk itu kita perlu menggondok lagi untuk mencari titik temu, kita percaya untuk mencari asumsi yang kredibel," ucapnya usai rapat dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/4/2010) malam. Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR sepakat untuk menaikan angka pertumbuhan ekonomi menjadi 6,2 persen. Angka 6,2 persen tersebut diperoleh setelah terjadi lobi antar fraksi yang berlangsung sekira 15 menit. Dimana pada awalnya anggota dewan tersebut memberi rentang untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-6,5 persen. Tapi dengan mencari titik temu antar anggota dewan tersebut dilakukan lobi antar fraksi.
Anggota fraksi PDIP memasang angka tertinggi untuk pertumbuhan ekonomi, mereka sepakat untuk meningkatkan angka menjadi 6,5 persen. "Fraksi PDIP sepakat pertumbuhan ekonomi 6,5 persen," ujar anggota komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari. Anggota FPDIP lainnya, Aris Budimanta mengatakan angka 6,5 persen itu wajar bagi Indonesia untuk bisa mengejarnya. Serta tidak perlu ada kekhawatiran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negeri ini. Asalkan, akses distribusi dan alokasi berjalan baik.
"Kalau negara lain saja bisa optimis terhadap negara kita, mengapa kita sendiri tidak optimis," katanya.
Sementara anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Kosasih menilai pertumbuhan ekonomi Inodnesia pada 2010 ini maksimal enam persen. Menurutnya, angka ini wajar dan sesuai dengan penerimaan pajak.
"kita lihat saja penerimaan pajak 2009, turun dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Angka yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi XI lainnya, Nusran Wahid, menurutnya angka 6 persen itu wajar mengingat hasil kuartal I sudah terlihat realisasinya.

Minggu, 18 April 2010

10 Pejabat Ditjen Pajak Nonaktif Sambangi DPR

Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memanggil 10 pejabat ditjen pajak yang dinonaktifkan untuk meminta keterangan yang atas kasus pajak yang terjadi saat ini.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Kamis (15/4/2010).
Adapun akan dipimpin oleh pimpinan Panja Melchias Markus Mekeng, namun baru dimulai pada pukul 10.40 WIB yang hanya dihadiri 11 orang anggota Panja.
Berdasarkan pantauan okezone, dalam daftar hadir 10 pejabat ditjen pajak yang dipanggil tersebut, baru delapan orang yang menandatangani daftar hadir, yaitu:

1. Jhonny Tobing
2. Marudut Sitangganga
3. Bambang S
4. Dwi A
5. E Sulistyarini
6. Bambang Heru Ismiarso
7. Agus Budiono
8. Emir Herteniza

Sementara itu, dua orang lagi belum hadir. Rapat kali ini adalah lanjutan dari rapat panja perpajakan yang dilakukan pada Kamis (8/4/2010) di mana dalam kesempatan itu Ditjen Pajak memanggil Ditjen Pajak, M Tjiptardjo untuk memberikan sejumlah keterangan terkait masalah perpajakan yang terjadi.

Berdasarkan berita yang saya peroleh dari situs okezone.com, belakangan ini banyak sekali kasus yang terkait dengan pajak. Seharusnya pemerintah dan departemen keuangan bekerja sama memecahkan masalah yang terjadi berlarut larut tanpa ada penyelesaian. Perlunya perubahan peraturan perpajakan sehingga tidak teradi lagi kasus pajak berikutnya.

PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM

PELAPORAN SEGMEN DAN INTERIM

A. PELAPORAN SEGMEN

Banyak perusahaan menawarkan berbagai kelompok produk atau jasa atau beroperasi di berbagai wilayah geografis dengan tingkat keuntungan, peluang pertumbuhan, prospek, dan risiko berbada. Informasi tentang jenis-jenis produk atau jasa perusahaan dan operasinya di wilayah geografis berbeda disebut informasi segmen. Informasi ini dibutuhkan untuk menilai risiko dan imbalan dari suatu perusahaan yang memiliki diversifikasi usaha atau suatu perusahaan multinasional, namun informasi ini tidak mungkin diperoleh dari data agregat. Oleh karena itu, informasi segmen merupakan suatu hal yang dipandang perlu untuk memenuhi kebutuhan para pengguna laporan keuangan.

Terdapat beberapa alternatif untuk menetapkan segmen-segmen suatu perusahaan guna menghasilkan informasi yang signifikan kepada investor. Tiga alternatif yang penting adalah

· Divisi geografis (segmentasi yang didasarkan pada letak geografis mungkin sangat informatif bagi perusahaan, terutama dalam membedakan opersi domestik dan luar negeri).

· Divisi Lini produk atau industrial (memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan profitabilitas, tingkay risiko, dan peluang pertumbuhan)

· Divisi berdasarkan struktur intern pengendalian manajemen (mengumpulkan data akurat yang diperlukan dengan biaya tambahan terkecil)

B. DEFINISI SEGMEN USAHA DAN SEGMEN GEOGRAFIS

Segmen usaha adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa (baik produk atau jasa individual maupun kelompok produk atau jasa terkait) dan komponen ini memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan tarkait atau tidaknya produk atau jasa, meliputi :

· Karakteristik produk atau jasa

· Karakteristik proses produksi

· Jenis atau golongan pelanggan (produk dan jasa)

· Metode pendistribusian produk atau penyediaan jasa

· Jika praktis, karakteristik iklim regulasi, misalnya dalam perbankan, asuransi, atau public utilities.

Segmen geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dalam menghasilkan produk atau jasa pada lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan komponen itu memiliki resiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan pada komponen yang beropersai pada lingkungan (wilayah) ekonmi lain. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasi segmen geografis meliputi :

· Kesamaan kondisi ekonomi dan politik

· Hubungan antar operasi dalam wilayah geografis berbeda

· Kedekatan geografis operasi

· Risiko khusus yang terdapat dalam operasi di wilayah tertentu

· Regulasi pengendalian mata uang

· Risiko mata uang

Ada dua bentuk atau format primer pelaporan segmen, yaitu segmen usaha dan segmen geografis. Bentuk atau format yang digunakan akan ditentukan oleh karakteristik dan sumber utama risiko dan imbalan perusahaan.

· Jika risiko dan tingkat imbalan perusahaan terutama dipengaruhi oleh perbedaan produk atau jasa yang dihasilkan, bentuk primer pelaporan segmen ialah segmen usaha, dan informasi sekundernya dilaporkan secara geografis diantaranya adalah :

a. Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal menurut wilayah geografis yang ditentukan berdasarkan lokasi geografis pelanggan, jumlah tersebut dilaporkan untuk tiap segmen geografis yang pendapatan penjualan kepada pelanggan eksternalnya berjumlah 10 persen atau lebih dari total pendapatan perusahaan yang diperoleh dari penjualan kepada pelanggan eksternal.

b. Jumlah nilai tercatat aset segmen menurut lokasi geografis aset , jumlah tersebut dilaporkan untuk tiap segmengeografis yang aset segmennya berjumlah 10 persen atau lebih dari total aset semua segmen geografis yang ada

c. Jumlah biaya yang dikeluarkan selama suatu periode untuk memperoleh aset segmen yang diharapkan akan digunakan selama lebih dari satu periode (aset tetap dan aset tidak berwujud), menurut lokasi geografis aset, jumlah tersebut dilaporkan untuk tiap segmen geografi yang aset segmennya berjumlah 10 persen atau lebih dari total aset emua segmen geografis.

· Jika risiko dan tingkat imbalan perusahaan terutama dipengaruhi oleh kondisi operasi yang berbeda di berbagai negara atau wilayah geografis, bentuk primer pelaporan segmen ialah segmen geografis dan informasi sekundernya dilaporkan berdasarkan kelompok produk dan jasa diantaranya adalah :

a. Perusahaan harus melaporkan informasi segmen berikut untuk setiap segmen usaha yang pendapatan penjualan kepada pelanggan eksternalnya berjumlah 10 persen atau lebih dari total pendapatan penjualan perusahaan kepada seluruh pelanggan eksternal atau untuk tiap segmen usaha yang aset segmennya berjumlah 10 persen atau lebih dari total aset semua segmen usaha, yaitu :

· Pendapatan segmen dari pelanggan eksternal

· Jumlah nilai tercatat aset segmen

· Jumlah biaya yang terjadi selama suatu periode untuk memperoleh aset segen yang diharapkan akan digunakan selama lebih dari satu periode (aset tetap dan aset tidak berwujud)

· Jumlah nilai tercatat aset segmen menurut lokasi geografis aset

· Jumlah biaya yang dikeluarkan selama suatu periode untuk memperoleh aset segmen yang diharapkan akan digunakan selama lebih dari satu periode (aset tetap dan aset tak berwujud) menurut lokasi aset.

C. DEFINISI PENDAPATAN, BEBAN, HASIL, ASET, dan KEWAJIBAN SEGMEN

Pendapatan Segmen adalah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan secara langsung dapat dikaitkan dengan suatu segmen dan porsi yang relevan dari pendapatan perusahaan yang dapat dialokasikan secara rasinal kepada suatau segmen, bak berasal dari penjualan kepada pelanggan eksternal maupun dari transaksi dengan segmen lainnya dalam perusahaan yang sama.

Pendapatan segman mencakup bagian perusahaan atas laba atau rugi perusahaan asosiasi, usaha patungan (joint venture) atau investasi lainnya yang dilaporkan berdaarkan metode ekuitas, hanya jika pos-pos tersebut dalam pendapatan konsolidasi atau pendapatan perusahaan keseluruhan.

Beban Segmen adalah beban aktivitas operasi suatu segmen yang secara langsung dapat dikaitkan dengan segmen tersebut dan porsi relevan beban yang dapat di alokasikan secara rasiona kepada segmen tersebut, termasuk beban yang berkaitan dengan penjualan kepada pelanggan eksternal dan beban yang berkaitan dengan transaksi kepada segmen lainnya dalam perusahaan yang sama.

Beban segmen mencakup bagian peserta usaha patungan (joint venture) dalam beban pada entitas yang dikendalikan bersama yang dilaporkan berdasarkan metode konsolidasi secara proporsional sesuai dengan PSAK No.12 tentang pelaporan keuangan mengenai bagian partisipasi dalam pengendalian bersama operasi dan asset.

Hasil Segmen adalah pendapatan segmen dikurangi beban segmen. Hasil segmen ditentukan sebelum disesuaikan dengan hak minoritas.

Aset Segmen adalah asset operasi yang digunakan segmen dalam aktivitas operasinya dan dapat dikaitkan secara langsung dengan segmen tersebut atau dialokasikan ke segmen tersebut secara rasional.

D. TUJUAN PELAPORAN SEGMEN

Tujuan dari pelaporan segmen adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip pelaporan informasi keuangan berdasarkan segmen, yaitu informasi tentang berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai jenis produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dan berbagai wilayah geografis operasi perusahaan dalam rangka membantu pengguna laporan keuangan dalam :

· Memahami kinerja masa lalu perusahaan secara lebih baik

· Menilai risiko dan imbalan perusahaan secara lebih baik

· Menilai perusahaan secara keseluruhan secara lebih memadai

E. KEBIJAKAN AKUNTANSI SEGMEN

Kebijakan akuntansi segmen, Informasi segmen harus disusun dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi atau perusahaan. Kebijakan akuntansi yang dipilih manajemen untuk menyusun laporan keuangan konsoldasi atau perusahaan dianggap sebagai kebijakan akuntansi yang diyakini manajemen paling sesuai untuk pelaporan keuangan eksternal. Karena tujuan informasi segmen ialah untuk membantu pengguna lporan keuangan dalam memahami dan membuat penilaian yang lebih memadai mengenai perusahaan secara keseluruhan, pernyataan ini mensyaratka bahwa kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan informasi segmen sama dengan kebijakan akuntansi yang telah dipilih manajemen. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa kebijakan akuntansi konsolidasi atau perusahaan diterapkan kepada segmen dilaporkan seolah-olah segmen tersebut ialah entitas pelaporan terpisah yang berdiri sendiridalam menerapkan suatu kebijakan akuntansi pada tingkat perusahaan, perusahaan mungkin melakukan perhitungan secara terperinci yang kemudian dialokasikan kepada berbagai segmen jika terdapat dasar rasional untuk melakukan alokasi tersebut. Sebagai contoh, biaya manfaat pensiun sering kali dihitung unuk perusahaan secara keseluruhan, tetapi angka yang dihitung untuk tingkat perusahaan itu mungkin dialokasikan ke berbagai segmen berdasarkan data gaji dan demografis segmen tersebut.

Pernyataan ini tidak melarang pengungkapan informasi tambahan atas segmen yang disusun berdasarkan kebijakan akuntansi selain yang diterapkan untuk laporan keuangan konsolidasian atau perusahaan sepanjang :

· Informasi tersebut dilaporka secara internal kepada rgan perusahaan yang berwenang dalam rangka pegambilan putusan alokasi sumber daya kepada segmen tersebut dan penilaian kinerja segmen tersebut

· Dasar pengukuran yang digunakan bagi informasi tambahan tersebut dijelaskan secara memadai

Aset yang digunakan bersama oleh dua segmen atau lebih harus dialokasikan kepada setiap segmen dan hanya jika pendapatan dan beban terkait juga dialokasikan kepada segmen-segmen tersebut.

Cara pengalokasian unsur-unsur aset, kewajiban, pendapatan dan beban kepada berbagai segmen bergantung pada beberapa faktor, seperti karakteristik unsur tersebut, aktivitas yang dilakukan oleh segmen, dan otonomi segmen tersebut. Satu dasar alokasi tertentu tidak mungkin atau tidak tepat apabila ditetapkan bagi semua perusahaan. Demikian juga, tidak tepat apabila unsur-unsur aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang secara bersama berkaitan dengan dua segmen atau lebih dipaksakan aokasinya, jika dasar alokasi tersebut ditetapkan secara arbiter atau sulit dipahami. Disampng itu, definisi pendapatan segmen, beban segmen, aset segmen, dan kewajiban segmen saling berkaitan dan alokasi dari unsur-unsur tersebut harus dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, aset yang digunakan bersama dialokasikan kepada setiap segmen, dan hanya jika, pendapatan dan beban yang terkait dengan aset tersebut juga dialokasikan kepada segmen-segmen tersebut. Sebagai contoh, suatu aset dimasukkan sebagai aset segmen jika penyusutan atau amortisasi aset terkait dikurangkan dalam menghitung hasil segmen.

Contoh Laporan Keuangan Segmen (dilampirkan)

PT. ADARO ENERGY dan ANAK PERUSAHAAN

Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian

31 Desember 2008-2009 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (lanjutan)

Keterangan

Pendapatan dari pelanggan eksternal

Pendapatan antar segmen

Aktiva Segmen

Laba (Rugi) usaha

Penambangan dan perdagangan batu bara

25.291.102

1.888.982

23.861.913

9.696.297

Jasa Penambangan

1.167.642

1.579.909

4.327.991

383.148

Lain-lain

479.276

1.065.464

5.542.569

344.981

Total

26.938.020

4.534.355

33.732.473

10.424.426

Sumber : diolah dari Laporan Keuangan Tahunan PT.ADARO ENERGY Tbk

Uji Pendapatan. Uji pendapatan 10% diterapkan dengan menentukan jumlah pendapatan setiap segmen industri kemudian membandingkan dengan 10% dari gabungan seluruh segmen industri.

Keterangan

Pendapatan dari pelanggan eksternal

Pendapatan antar segmen

Nilai Uji (10% x 31.472.375)

Perlukah dilaporkan

Penambangan dan perdagangan batu bara

25.291.102

1.888.982

>

3.147.237,5

Ya

Jasa Penambangan

1.167.642

1.579.909

<

3.147.237,5

Tidak

Lain-lain

479.276

1.065.464

<

3.147.237,5

Tidak

Total

26.938.020

4.534.355

Uji Aktiva. Uji aktiva dilakukan dengan membandingkan jumlah aktiva masing-masing segmen dengan 10% dari total altiva semua segmen usaha.

Keterangan

Aktiva segmen usaha yang dapat diidentifikasi

Nilai Uji (10% x 33.732.473)

Perlukah dilaporkan ?

Penambangan dan perdagangan batu bara

23.861.913

>

3.373.247,3

Ya

Jasa Penambangan

4.327.991

>

3.373.247,3

Ya

Lain-lain

5.542.569

>

3.373.247,3

Ya

Total

33.732.473

Uji Laba Usaha. Dalam penerapan uji laba usaha untuk mengidentifikasi segmen yang perlu dilaporkan, nilai absolute laba atau rugi operasi suatu segmen dibandingkan dengan 10% dari yang lebih besar antara laba operasi gabungan semua segmen usaha yang menghasilkan laba atau rugi operasi gabungan senua usaha yang merugi.

Keterangan

Laba Operasi Segmen Usaha

Nilai Uji (10% x 10.424.426)

Perlukah dilaporkan ?

Penambangan dan perdagangan batu bara

9.696.297

>

1.042.442,6

Ya

Jasa Penambangan

383.148

<

1.042.442,6

Tidak

Lain-lain

344.981

<

1.042.442,6

Tidak

Total

10.424.426

Telaah Ulang Perlunya Pelaporan (Uji Pendapatan). Segmen jasa penambangan dan segmen lain-lain tidak memenuhi kriteria 10% untuk semua jenis pengujian penentuan segmen yang perlu dilaporkan, sehingga segmen yang perlu dilaporkan adalah penambangan dan perdagangan batu bara. Selain itu segmen yang dilaporkan harus memiliki 75% dari total pendapatan konsolidasi.

Keterangan

Pendapatan dari pelanggan eksternal

Penjualan antar segmen

Nilai Uji (75% x 26.938.020)

Perlukah dilaporkan ?

Penambangan dan perdagangan batu bara

25.291.102

-

>

20.203.515

Ya

Jumlah

25.291.102

karena 25.291.102 lebih besar dari 75% dari 26.938.020, maka tidak ada tambahan segmen yang perlu dilaporkan.

PT. ADARO ENERGY Tbk dan ANAK PERUSAHAAN

Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 31Desember 2008-2009

A. PELAPORAN INTERIM

Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan.

Laporan keuangan interim :

a. Harus dipandang sebagai bagian yang integral dari periode tahunan

b. Dapat disusun secara bulanan, triwulan, atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.

Unsur yang sama antara pelaporan keuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah :

a. Dasar pengakuan pendapatan

b. Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi

c. Penyajian penggolongan aset sebagai lancar atau tidak lancar, serta kewajiban sebagai jangka pendek dan jangka panjang.

Pelaporan biaya dan beban diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu :

a. Beban yang dapat dihubungkan dengan pendapatan ditentukan atas dasar yang sama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahunan, kecuali untuk persediaan dengan modifikasi sebagai berikut :

· Perusahaan yang dalam periode interim menggunakan esimasi laba kotor dalam menentukan nilai persediaan atau metode lain yang berbeda dengan metode yang digunakan dalam penilaian persediaan akhir tahun, harus mengungkapkan hal terebut dalam laporan interim.

· Perusahaan yang melakukan penilaian persediaan berdasarkan biaya standar tidak perlu melaporkan penyimpangan atau selisih dengan biaya aktual yang terjadi, jika selisih biaya tersebut tidak material atau diharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun. Pengaruh dari penyimpangan yang tidak direncanakan dan tidak diperkirakan harus dilaporkan pada akhir periode interim dengan prosedur yang sama seperti yang digunakan pada akhir tahun

· Kerugian yang disebabkan penurunan harga pasar tidak boleh ditangguhkan untuk dibebankan ke periode diluar periode penurunan harga tersebut. Pemulihan harga yang sama boleh diakui sebagai keuntungan pada periode interim selanjutnya, keuntungan yang diakui tidak boleh melebihi kerugian yang telah dibebankan pada periode sebelumnya.

b. Biaya dan beban lain-lain. Untuk periode pelaporan interim, biaya dan beban lain-lain termasuk biaya produksi dibebankan atas dasar yang sama seperti periode tahunan.

Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi, dan saldo laba interim, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secra komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumny. Perhitungan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilaporkan (year to date).

Lapoeran keuangan interim harus menggolongkan asset sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai laporan keuangan tahunan. Jika suatu asset dan kewajiban dapat atau harus direalisasikan dalam waktu 12 bulan dari tanggal neraca interim, maka asset tersebut digolongkan sebagai jangka pendek, jika tidak asset tersebut digolongkan sebagai tidak lancar atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka panjang.