Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memanggil 10 pejabat ditjen pajak yang dinonaktifkan untuk meminta keterangan yang atas kasus pajak yang terjadi saat ini.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Kamis (15/4/2010).
Adapun akan dipimpin oleh pimpinan Panja Melchias Markus Mekeng, namun baru dimulai pada pukul 10.40 WIB yang hanya dihadiri 11 orang anggota Panja.
Berdasarkan pantauan okezone, dalam daftar hadir 10 pejabat ditjen pajak yang dipanggil tersebut, baru delapan orang yang menandatangani daftar hadir, yaitu:
1. Jhonny Tobing
2. Marudut Sitangganga
3. Bambang S
4. Dwi A
5. E Sulistyarini
6. Bambang Heru Ismiarso
7. Agus Budiono
8. Emir Herteniza
Sementara itu, dua orang lagi belum hadir. Rapat kali ini adalah lanjutan dari rapat panja perpajakan yang dilakukan pada Kamis (8/4/2010) di mana dalam kesempatan itu Ditjen Pajak memanggil Ditjen Pajak, M Tjiptardjo untuk memberikan sejumlah keterangan terkait masalah perpajakan yang terjadi.
Berdasarkan berita yang saya peroleh dari situs okezone.com, belakangan ini banyak sekali kasus yang terkait dengan pajak. Seharusnya pemerintah dan departemen keuangan bekerja sama memecahkan masalah yang terjadi berlarut larut tanpa ada penyelesaian. Perlunya perubahan peraturan perpajakan sehingga tidak teradi lagi kasus pajak berikutnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Kamis (15/4/2010).
Adapun akan dipimpin oleh pimpinan Panja Melchias Markus Mekeng, namun baru dimulai pada pukul 10.40 WIB yang hanya dihadiri 11 orang anggota Panja.
Berdasarkan pantauan okezone, dalam daftar hadir 10 pejabat ditjen pajak yang dipanggil tersebut, baru delapan orang yang menandatangani daftar hadir, yaitu:
1. Jhonny Tobing
2. Marudut Sitangganga
3. Bambang S
4. Dwi A
5. E Sulistyarini
6. Bambang Heru Ismiarso
7. Agus Budiono
8. Emir Herteniza
Sementara itu, dua orang lagi belum hadir. Rapat kali ini adalah lanjutan dari rapat panja perpajakan yang dilakukan pada Kamis (8/4/2010) di mana dalam kesempatan itu Ditjen Pajak memanggil Ditjen Pajak, M Tjiptardjo untuk memberikan sejumlah keterangan terkait masalah perpajakan yang terjadi.
Berdasarkan berita yang saya peroleh dari situs okezone.com, belakangan ini banyak sekali kasus yang terkait dengan pajak. Seharusnya pemerintah dan departemen keuangan bekerja sama memecahkan masalah yang terjadi berlarut larut tanpa ada penyelesaian. Perlunya perubahan peraturan perpajakan sehingga tidak teradi lagi kasus pajak berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar