Sabtu, 08 Januari 2011

FRAUD (KECURANGAN) : APA & MENGAPA ?

Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/pegawainya. penyimpangan ini bisa terjadi di berbagai lapisan kerja organisasi, baik di bagian manajemen puncak perusahaan maupun pejabat tinggi suatu instansi. Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan. Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu organisasi, nilai etika dan moral perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi sebagai kode etik dan kelengkapannya.
Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan adalah :
  • Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
  • dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
  • fakta bersifat material (material fact)
  • dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
  • dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
  • Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
  • yang merugikannya (detriment) Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
  • Greed (keserakahan)
  • Opportunity (kesempatan)
  • Need (kebutuhan)
  • Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).

Gejala Fraud terbagi atas gejala pada manajemen dan gejala pada karyawan/pegawai. Pelaku kecurangan diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu manajemen dan karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan kecurangan biasanya untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent
financial reporting). Sedangkan Karyawan/Pegawai melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar