JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah menelusuri adanya kelalaian yang dilakukan petugas Imigrasi soal lolosnya Gayus untuk berpelesir ke luar negeri padahal seharusnya masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Apabila ditemukan kelalaian, Kemhuk dan HAM tak segan-segan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum tersebut. Indikasi kelalaian ini diduga bisa terjadi lantaran pihak yang bertanggung jawab penuh soal berangkat atau tidaknya seseorang ke luar negeri adalah petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Petugas itu (Imigrasi) merupakan orang yang bisa memberangkatkan ataupun menolak keberangkatan," ucap Kabid Humas Ditjen Imigrasi Kemhuk dan HAM Bambang Catur, Jumat (7/1/2011) di Kemhuk dan HAM, Jakarta.
Petugas yang dimaksud merupakan petugas bandara sebagai tahap akhir yang menentukan keberangkatan seseorang. Di dalam perkara Gayus, petugas itu merupakan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Prosedurnya harus diidentifikasi. Di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dicek paspornya, ada enggak yang sama. Nanti datanya tersambung secara online," ucap Bambang.
Apabila dicek sesuai maka calon penumpang bisa diberangkatkan. Apabila tidak sesuai maka calon penumpang bisa saja dibatalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi bandara. Di dalam kasus Gayus ini, terdapat dugaan adanya kelalaian petugas Imigrasi bandara. Pasalnya, meski secara fisik paspor Gayus tidak memenuhi syarat, petugas tetap menyetujui keberangkatan Gayus.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Marolan Jonis Baringbing menjelaskan bahwa untuk prosedur pembuatan paspor, apabila pakai kacamata harus terlihat jelas memperlihatkan matanya, tidak memantulkan cahaya, dan rangka kacamata tidak terlalu besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar