Kamis, 07 April 2011

IT GOVERNANCE SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA: KONSEP DAN KEBIJAKAN

Judul : IT GOVERNANCE SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA: KONSEP DAN KEBIJAKAN

Disusun oleh : Ayuning Budiati

Abstraksi : Pada intinya konsep IT governance adalah bagaimana cara memanage penggunaan teknologi informasi pada sebuah organisasi. Paper ini akan membatasi pembahasannya pada IT Governance di organisasi publik. Masih banyak permasalahan tentang IT governance organisasi publik di Indonesia, meski blue printnya telah ada dan jelas. Penggunaan teknologi informasi yang masih belum bersifat terintegrasi, dan kebijakan yang masih kurang memayungi penggunaan teknologi informasi. Paper ini berargumen bahwa federal model dalam penerapan IT governance adalah yang paling sesuai untuk diterapkan di sektor publik di Indonesia.

Kata kunci: federal model, IT Governance, kebijakan

IT Governance merupakan konsep yang berkembang dari sektor swasta, namun dengan berkembangnya penggunaan Teknologi Informasi (TI) oleh sektor publik – organisasi-organisasi pemerintahan- maka IT Governance juga harus diterapkan di sektor yang banyak menuntut perbaikan pelayanan bagi masyarakat ini. IT Governance yang pada intinya adalah bagaimana memanaje penggunaan TI agar menghasilkan output yang maksimal dalam organisasi, membantu proses pengambilan keputusan dan membantu proses pemecahan masalah – juga harus dilakukan. Weill dan Ross (2004:2) mendefenisikan IT Governance sebagai keputusan-keputusan yang diambil, yang memastikan adanya alokasi penggunaan TI dalam strategi-strategi organisasi yang bersangkutan. IT Governance merefleksikan adanya penerapan prinsip-prinsip organisasi dengan memfokuskan pada kegiatan manajemen dan penggunaan TI untuk pencapaian organisasi. Suatu IT governance yang efektif berarti penggunaan TI pada organisasi tersebut mampu meningkatkan dan mensinergiskan antara penggunaan TI dengan visi,misi, tujuan dan nilai organisasi yang bersangkutan.

Federal model adalah salah satu governance archetypes dari enam archetypes (business monarchy, IT monarchy, feudal, federal, duopoly, dan anarchy) menurut MIT Sloan School Center for Information Systems Research (CSIR) dalam buku Well & Ross (2004:11). Hal ini berkaitan dengan tipe kepemimpinan yang biasa digunakan oleh pimpinan pada suatu organisasi.

Federal model menunjukkan adanya keeratan koordinasi dan komunikasi antara institusi terkait dalam proses pengambilan keputusan TI-nya dan dalam manajemen TI-nya. Keputusan-keputusan apa sajakah yang harus diambil oleh tiap-tiap architype dalam IT Governance? Keputusan-keputusan itu adalah:

1. IT principles – yakni mengklarifikasi peranan IT pada organisasi

2. IT architecture – yakni mendefinisikan standarstandar IT yang akan dilakukan;diwujudkan dalam keputusan-keputusan tentang pengaturan data dan aplikasi dalam penggunaan IT.

3. IT infrastructure – yakni menentukan bagian dan pelayanan yang akan diberikan

4. Business application needs – menentukan kebutuhan organisasi berkaitan dengan penggunaan IT

5. IT investment dan prioritasisasi – yakni menentukan prioritas barang yang akan dibeli dan

berapa biaya yang akan dikeluarkan Dari penjelasan diatas, dapat difahami bahwa dalam federal model, terjadi kerjasama dan koordinasi antara satu institusi dengan institusi yang lain dalam proses pengambilan keputusan tentang penggunaan TInya (keputusan tentang IT principles, IT architecture, IT infrastructure, business application needs, IT investment dan prioritasisasi seperti diatas).

Koordinasi antar instansi pemerintah merupakankendala yang utama dalam penggunaan TI di negara

Indonesia. Ditambah lagi, budaya untuk berbagiinformasi antar institusi juga masih kurang,sehingga prioritas utama dalam pelaksanaan ITGovernance di Indonesia-khususnya di organisasipubliknya- adalah untuk meningkatkan koordinasidan budaya sharing information. Dengan bantuan Teknologi Informasi yang baik pada setiap unit organisasi pemerintah maka dapat membantu koordinasi antar organisasi tersebut. Komunikasi dan adanya motivasi untuk berbagi informasi akan menambah erat koordinasi antar organisasi tersebut.

Untuk pencapaian kinerja pada organisasi publik, maka diperlukan kemampuan memanaje yang tepat pada setiap organisasi pemerintah tersebut. Peranan CIO (Chief Information Officer) harus ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik. Model yang paling tepat dengan latar belakang keadaan sektor publik kita, yang memiliki lack of coordination dan lack of sharing information motive, adalah federal model. Federal model yang intinya menunjukkan adanya kerjasama antara pimpinan pusat dan unit terkait/pemerintah daerah, dengan atau tanpa keterlibatan orang-orang TI (pengadaan TI dapat dilakukan dengan outsourcing, consulting, public private partnerships). Dengan model federal ini, maka koordinasi dan sharing information menjadi landasan pelaksanaan IT governancenya. Keputusan-keputusan dan kegiatan pengelolaan IT melibatkan pimpinan ditingkat pusat dan unit-unit terkait dibawahnya/pemerintah-pemerintah daerah dibawahnya. Dalam federal model terjadi kegiatan untuk mencari keseimbangan antara prioritas kebutuhan pusat dan daerah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Chief Information Officer yang ditunjuk bertindak sebagai koordinator bagi seluruh IT governance di institusi-institusi publik di Indonesia.

Peraturan daerah ditingkat pemerintah daerah kabupaten dan kotamadya sebaiknya ikut pula memayungi pelaksanaan IT Governance ditingkat pemerintahan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya investor-investor dalam dan luar negeri yang akan bergerak aktif dalam kegiatan outsourcing, public private partnerships dan konsultasi dibidang IT Governance ditingkat pemerintah kabupaten dan kotamadya. Adanya kejelasan kebijakan ditingkat kabupaten dan kotamadya akan meningkatkan kemajuan dan perkembangan penggunaan IT pada organisasi publik di Indonesia secara signifikan, terutama dalam memayungi pelaksanaan e-government, dan semua permasalahan yang berkaitan dengan “the dark side of IT” (seperti credit card fraud, hackers dan virus).

Kinerja IT Governance dalam sektor publik juga perlu diukur berkaitan dengan nilai atau motif yang berbeda dengan sektor privat. Pengukuran ini memiliki peran yang penting berkaitan dengan penentuan strategi organisasi dan pengaturan atau manajemen organisasinya. Moore dalam Weill dan Ross (2004:191) menentukan tiga faktor utama yang berkaitan dengan managemen TI di sektor publik, yakni lingkungan, kapabilitas dan value (nilai). Lingkungan terdiri dari pelanggan, penyedia keuangan, dan kekuatan politik yang ada dimasyarakat; kapabilitas adalah kemampuan organisasional dan kondisi eksternal organisasi; dan terakhir, public value yakni barang dan jasa, barang publik dan modal.

Pada intinya memanage IT Governance pada sektorpublik dan privat adalah relatif sama, hanya yang berbeda adalah dari sudut mekanismenya. Misalnya, masalah pembiayaan pengadaan IT. Hal ini harus disinergiskan dengan lembaga legislatif yang ada dipemerintahan tersebut. Hal inilah yang membedakan antara sektor publik dan sektor privat, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, adanya peraturan pemerintah pusat dan daerah yang disahkan oleh lembaga legislatifnya akan mampu memayungi dan sekaligus meningkatkan pelaksanaan IT Governance di sektor publik di Indonesia, berkaitan dengan proses formulasi dan implementasi kebijakan di negara kita.

Kesimpulan :

IT Governance di sektor publik merupakan konsep yang masih relatif baru, seiring dengan berkembangnya penggunaan IT di sektor ini. IT Governance pada intinya adalah serangkaian kegiatan pengambilan keputusan dan penentuan framework akuntabilitas yang tepat dalam penggunaan IT pada organisasi. Federal model adalah model yang paling sesuai diterapkan pada organisasi publik di Indonesia, berkaitan dengan usaha peningkatan koordinasi, komunikasi dan sharing information antar institusi publik di Indonesia. Alasan selanjutnya adalah, karena pada intinya federal model mengutamakan keikutsertaan pimpinan pusat dan tiap unit-unit terkait dalam pembuatan keputusan yang berkaitan dengan TI dan akuntabilitas pelaksanaan TI pada organisasi publik. Kebijakan yang terdesentralisasi dari pusat dan daerah tentang pelaksanaan IT governance, akan meningkatkan pelaksanaan IT Governance di organisaasi publik di Indonesia. Kebijakan dalam bentuk perda di tingkat kabupaten dan kotamadya akan meingkatkan secara stratejik pelaksanaan IT Governance, karena langsung menyentuh kepada pelaksanaan pengambilan keputusan dan akuntabilitas pelaksanaan IT Governance. Namun kebijakan-kebijakan tersebut harus mampu memayungi seluruh keputusan yang berkaitan dengan proses manajemen, transparansi, akuntabilitas dan kinerja birokrat yang berkaitan dengan IT Governance di sektor publik. Termasuk dalam IT principles, IT architecture, IT infrastructure, kebutuhan organisasi, IT investment dan prioritasisasi.

review jurnal : konvergensi IFRS di Indonesia

Judul : ”Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju Internasional Financial Reporting Standart”.

Disusun Oleh : Rindu Rika Gamayuni

(Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No.2, Juli 2009)

Abstraksi : The Indonesian Financial Accounting Standards needs to adopt IFRS, so that the Indonesian financial reports can be accepted globally and the Indonesian companies are able to enter the global competition to attract the international investors. Currently, the adoption by Indonesian PSAK is in the form of harmonization, which means partial adoption. However, Indonesian is planning to fully adopt the IFRS by 2012. Such an adoption will be mandatory for listed and multinational companies. The decision as to whether Indonesia will fully adopt the IFRS or partly adopt for harmonization purposes needs to be considered carefully. Full adoption of IFRS will enhance the reliability and comparability of the financial reports internationally. However, it may contradict the Indonesian tax systems and other economic and political situations. If Indonesia were to adopt fully the IFRS by 2012, the challenges are faced firstly by the academic society and the companies. The curriculum, syllabi, and literature need to be adjusted to accommodate the changes. These will take considerable time and efforts due to the many aspects related to the changes. Adjustments also need to be done by corporations or organizations, particularly those with international transactions and interactions.

Full adoption also means the changing of accounting principles that has been applied as accounting standards worldwide. This might not be achieved in a short period, due to a number of reasons: (1) accounting standards are highly related with the tax systems. Adoption to IFRS internationally may change the tax systems in each country that fully adopt the IFRS. (2) Accounting standards are accounting policies in order to fulfil the national political and economic necessities that vary in each country. This might be the significant challenges in fully adopting the IFRS.

Keyword : International Financial Reporting Standards, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, fully adoption, accounting policies, tax systems.


Pembahasan :

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi. Teknologi informasi yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan Negara. Kebutuhan ini tidak bias terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda.

Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestic bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009), sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.

Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional

Choi dan Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.

IASC (International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998). IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia

Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).

PSAK disahkan 23 Desember 2009:

1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas

3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi

7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset

9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi

10.PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:

1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa

3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:

1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah

4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana

5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:

1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud

2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web

3. PSAK 23 (2010): Pendapatan

4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi

5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)

6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010

7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010

1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja

2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya

3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)

4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.

5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim

6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010

1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan

2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian

3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca

4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010

1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan

2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi

5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012

No

PSAK

Ref

1

PSAK 21 Ekuitas

Akan dicabut

2

PSAK 27 Akuntansi Koperasi

Akan dicabut

3

PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali

Masih dikaji

4

PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat

Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15

5

PSAK 51 Kuasi Reorganisasi

Masih dikaji

6

PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba

Direvisi

7

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Masih dikaji

8

PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi

Masih dikaji

Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik

Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:

(1) Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan

(2) Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang

(3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan

(4) Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional

(5) Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.

Perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia

Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkanperusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.

Resume : Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global. Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan. Perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di Indonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan system pemerintahan di Indonesia. Adopsi secara penuh IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya banding informasi laporan keuangan secara internasional, namun adopsi seutuhnya akan bertentangan dengan sistem pajak pemerintahan Indonesia atau kondisi ekonomi dan politik lainnya. Hal ini merupakan rintangan dalam adopsi sepenuhnya IFRS di Indonesia. Untuk mencapai adopsi seutuhnya (full adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi oleh kalangan akademisi dan perusahaan di Indonesia. Jika ingin full adoption IFRS pada tahun 2012, berarti sebelum tahun 2012 kalangan akademisi khususnya bidang akuntansi harus siap terlebih dahulu terhadap perubahan ini dengan cara melakukan penyesuaian terhadap kurikulum, silabi, dan literatur. Penyesuaian terhadap perubahan ini memerlukan waktu dan usaha yang keras, karena penyesuaian terhadap peraturan yang baru menyangkut banyak aspek dan bukanlah hal yang dapat terjadi dalam waktu yang singkat. Bagi perusahaan atau organisasi, perubahan dilakukan terutama oleh perusahaan go publik atau perusahaan multinational yang melakukan transaksi dan berinteraksi dengan perusahaan lainnya secara international. Adopsi seutuhnya (full adoption) terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsip akuntansi yang selama ini telah dipakai menjadi suatu standar akuntansi berlaku secara internasional. Hal ini kemungkinan besar tidak akan dapat tercapai dalam waktu dekat, mengingat kendala yang dihadapi antaralain: (1) standar akuntansi sangat berhubungan dengan sistem perpajakan. Sistem perpajakan setiap negara bervariasi. Jika prinsip akuntansi distandarkan secara internasional, berarti sistem perpajakannya juga harus distandarkan secara internasional, masalahnya mungkinkah ini terjadi? (2) standar akuntansi adalah suatu kebijakan akuntansi yang dibuat berdasarkan kebutuhan politik dan ekonomi suatu negara. Politik dan ekonomi setiap negara bervariasi, sehingga masalah politik dan ekonomi akan selalu menjadi hambatan dalam adopsi IFRS secara utuh dalam suatu negara.

Sumber :

http://www.google.co.id/#sclient=psy&hl=id&source=hp&q=konvergensi+ifrs+di+indonesia+journal.vol.no&aq=f&aqi=&aql=&oq=&fp=a0bbeae323276964

http://pdfsearchpro.com/jurnal-akuntansi-dan-keuangan-pdf.html

http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202010./JAK/JAk%20Juli%202009.pdf